Redaksibaru.id – Partai Demokrat meminta ketegasan Presiden Jokowi kepada jajarannya yang getol menghembuskan isu penundaan Pemilu 2024 dan penambahan masa jabatan presiden.
“Memberi sanksi tegas terhadap pembantu-pembantunya yang ikut aktif atau menjadi penggerak beredar dan berkembangnya wacana penundaan pemilu, penambahan masa jabatan presiden, dan presiden tiga periode,” kata Kamhar Lakumani selaku Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamis (14/4/2022).
Kamhar yakin publik sudah mengetahui siapa saja jajaran di pemerintah yang mengembuskan wacana tersebut.
“Jejak digital para pembantunya terkait dengan gerakan dan wacana ini sangat banyak,” kata dia
Menurut Kamhar, pejabat publik tidak selayaknya membuat gaduh negara. Sehingga Presiden Jokowi seharusnya melakukan langkah cepat untuk memberi sanksi kepada mereka yang terlibat membesarkan isu tersebut.
“Sebagai pejabat publik, yang mereka lakukan itu jahat, menipu rakyat untuk melanggengkan kekuasaan. Secara etik dan secara moral telah cacat. Oleh sebab itu, tak ada alasan untuk tetap dipertahankan menempati jabatan publik,” kata dia.
“Karena pembiaran atas ini, sejatinya adalah bentuk pelecehan terhadap kritisisme dan kewarasan publik,” sambung dia.
Kamhar kemudian membawa-bawa kembali momen ketika Partai Demokrat berusaha “dibegal” oleh seseorang yang memiliki jabatan publik sekaliber KSP Moeldoko.
“Kami tak ingin ini berulang kembali. Cukup Partai Demokrat saja yang pernah diperlakukan seperti ini, rakyat, jangan!” pungkasnya.
Diketahui, Presiden Jokowi dengan tegas menyatakan penolakan penundaan Pemilu 2024. Hal ini ditandai dengan pelantikan jajaran KPU dan Bawaslu RI yang baru.
Artinya, dengan pelantikan penyelenggara Pemilu ini, maka kemudian dibahas kesiapan Pemilu serentak yang dijadwalkan pada 14 Februari dan 27 November 2024.
Jokowi menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan dukungan sepenuhnya bagi pelaksanaan tugas KPU dan Bawaslu, terutama dukungan anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Serta kesiapan teknis lainnya yang dibutuhkan oleh KPU dan Bawaslu,” kata Presiden dalam keterangan persnya, Selasa, (12/4/2022).