Bantaeng, Redaksibaru.id – Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bantaeng, IPTU Andi Imran membeberkan penangkapan bandar besar narkoba di Kabupaten Bantaeng. Penangkapan dilakukan di sekitar jalan Elang pada hari Minggu, 10 April 2022.
“Sebelumnya kami mendapatkan informasi akan terjadi transaksi narkotika di Jalan Elang,” kata Andi Imran pada gelar Press Conference yang diadakan hari Rabu, 13 April 2022.
Setelah mendapatkan informasi tim bergerak menuju lokasi dan mendapati dua orang yakni AR (30) dan SY (40).
Setelah diinterogasi keduanya mengakui tengah melakukan transaksi sesuai dengan informasi yang diperoleh. Keduanya langsung diamankan pihak kepolisian.
Setelah proses interogasi diperoleh informasi satu orang lainnya yang juga terlibat. Tim kemudian bergerak berdasarkan petunjuk yang diperoleh kemudian berhasil meringkuk bandar yang berinisial AD (33) di rumahnya, di bilangan jalan Lingkar Kabupaten Bantaeng.
“Berdasarkan hasil interogasi semua mengakui (keterlibatan, red). Adapun AD diketahui sebagai bandar sedangkan AR bertindak sebagai kurir dan SY adalah kaki tangan AD,” ucap IPTU Andi Imran.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 0,45 gram.
“Tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun,” pungkasnya []