Polda Sumsel Sosialisasi Peraturan Polisi Tentang Pemolisian Masyarakat - Redaksibaru.id

Polda Sumsel Sosialisasi Peraturan Polisi Tentang Pemolisian Masyarakat

  • Bagikan

Palembang, Redaksibaru.ID – Polda Sumsel menggelar fokus group discussion (FGD) tentang perpol nomor 1 tahun 2021 tentang pemolisian masyarakat (Polmas) di Aula lantai 7 gedung Mapolda Sumsel, Kamis (24/3/2022). Kegiatan ini dibuka Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiawan.

Katanya, Kapolda Sumsel menitipkan harapan melalui kegiatan ini, agar para peserta dapat menyerap ilmu yang diberikan oleh narasumber dari Mabes Polri.

“Anggota Mabes Polri datang ke tempat kita untuk melakukan sosialisasi mengenai peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2021 tentang Polmas,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh elemen khususnya di wilayah Polda Sumsel untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Polda Sumsel.

BACA JUGA:  Polisi Patroli Besar-besaran, Hadirkan Rasa Aman dan Nyaman

“Keamanan dan ketertiban sangat penting, karena tanpa kondisi Kamtibmas yang kondusif mustahil kita dapat memenuhi kebutuhan kita,” katanya.

Contohnya di lingkungan keluarga, kata dia, kalau keamanan dan ketertiban tidak terwujud maka pemenuhan kebutuhan akan sulit.

“Kita hidup layak untuk mengisi kemerdekaan dengan terciptanya Kamtibmas yang kondusif,” ujarnya.

Dia menuturkan, untuk terciptanya Kamtibmas di suatu daerah harus bisa mengendalikan atau menekan tindak kejahatan.

BACA JUGA:  Pembunuhan Kepsek TK, Kapolres Bantaeng Berharap Pelaku Menyerahkan Diri

“Di suatu daerah pasti ada tindak kejahatan tapi kalau kita tidak bisa mengendalikan atau mengantisipasinya tidak akan terciptanya Kamtibmas,” bebernya.

Polri sendiri mengemban tugas tersebut, tapi pihaknya tidak dapat bekerja sendirian. Namun bersama seluruh elemen untuk menciptakan Kamtibmas yang kondusif.

  • Bagikan