PALEMBANG, REDAKSIBARU.ID – Polda Sumsel musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja, dan ekstasi pada Senin (21/3/2022).
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan ungkap kasus kurun waktu tiga bulan terakhir.
Disebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini yakni sabu sebanyak 18,3 Kg, ganja sebanyak 30,4 Kg dan ekstasi sebanyak 1.753 butir dimusnahkan dengan cara di blender.
“Sedangkan untuk barang bukti ganja kita musnahkan dengan cara dibakar di halaman Ditresnarkoba Polda Sumsel,” ujarnya.
“Dari 15 laporan polisi dengan anggota kita mengamankan 20 orang tersangka dan barang bukti yang kita musnahkan merupakan milik para tersangka tersebut,” sambungnya.
Dengan terlaksananya pemusnahan barang bukti di bulan Maret 2022 ini, Polda Sumsel klaim berhasil menyelamatkan 145.120 anak bangsa.
“Kita akan terus melakukan pengungkapan kasus narkoba demi untuk memastikan generasi muda aman dari jeratan barang haram ini,” ungkapnya. []