Redaksibaru.id – Ketua JOIN Bantaeng, Alimin DS mengeluarkan instruksi kepada pewarta khususnya yang bernaung dalam lingkaran DPD JOIN Bantaeng.
Dia meminta agar seluruh anggotanya untuk tidak menjadi “pengemis” dengan meminta-minta THR ataupun parsel kepada pejabat di Kabupaten Bantaeng.
“Kami di JOIN Bantaeng menegaskan bahwa seluruh anggota JOIN Bantaeng tidak boleh meminta parsel atau THR kepada pejabat. Apalagi mengatasnamakan lembaga atau nama media masing-masing,” jelasnya.
Dia menegaskan bahwa perilaku seperti itu merusak citra dan muruah profesi jurnalis.
Dia juga mengimbau kepada pejabat untuk tidak melayani ketika ada wartawan yang mengatasnamakan JOIN.
“Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H yang akan jatuh pada 2 -3 Mei 2022 ini, kami juga mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan
Tunjangan Hari Raya (THR),” ujarnya.
Sikap ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan,” sambungnya.
Pria yang kerap disapa DS ini menegaskan bahwa pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, khususnya di tubuh JOIN Bantaeng, datang meminta-minta bingkisan ataupun THR.