Medan, REDAKSIBARU.ID – Ikrar kembali setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI dilafalkan delapan narapidana kasus terorisme (napiter) di Sumatera Utara (Sumut).
Kedelapan napiter tersebut sedang menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan setempat.
Diketahui napiter eks jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu terlibat dalam sejumlah aksi terorisme di Sumut.
Mereka adalah Tengku Rendi Santun, Riki Pranoto, M Safri Hartanto, Egi Feratama, Aris Saputra, Aruf Fadhillah, dan Dedi Suhendra yang merupakan napiter di Lapas Tanjung Gusta Medan. Sedangkan, Dewi Anggraini adalah napiter di Lapas Wanita Tanjung Gusta.
Dewi merupakan istri dari Rabbial Muslim Nasution yang merupakan eksekutor bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan pada tahun 2019 silam.
Adapun empat poin yang menjadi ikrar para napiter itu yakni berjanji setia kepada NKRI yang dibacakan, melepas baiat dari kelompok teroris JAD, mengakui kesalahan dan akan mengikuti program pembinaan.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumut, Imam Suyudi, mengatakan ada 8 napiter lagi yang belum bersedia berikrar setia kepada NKRI.
“Tinggal upaya saya untuk memantau, melakukan pembinaan kepada ksatker, kalapas yang saat ini menangani napiter untuk bisa melakukan pembinaan kepribadian dalam rangka melakukan upaya kegiatan seperti ini,” katanya, Rabu (9/3/2022).
Usai menyatakan setia kepada NKRI, kata Imam, delapan napiter itu akan mendapatkan hak sepertu remisi, asimilasi, hingga pembebasan bersyarat.
“Semua sudah diatur dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022,” ujarnya. []