Ayah Tiri Perkosa Anak, Ancam Pakai Senjata Tajam - Redaksibaru.id

Ayah Tiri Perkosa Anak, Ancam Pakai Senjata Tajam

  • Bagikan

Makassar, REDAKSIBARU.ID – Seorang ayah tiri berinisial ALH (30) tega perkosa anak berusia 13 tahun yang tak lain adalah anak tirinya.

Kelakuan bejat ALH memperkosa anak tiri terungkap ketika ibu kandung korban melapor ke Polrestabes Makassar.

Dari informasi yang dihimpun, ayah tiri tersebut melakukan tindakan tak terpuji itu sejak tahun 2020.

BACA JUGA:  Mantan Wakil Ketua PWI Sulsel Pimpin JOIN Makassar

Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar, Muh Afhi Abrianto mengatakan, ALH ditangkap di Jalan Landak Baru setelah adanya laporan ibu kandung korban terkait tindak pidana pelecehan seksual kepada anak di bawah umur. Afhi mengungkapkan pelaku merupakan ayah tiri korban

“Pelaku sudah kami amankan. Pelaku ini tak lain adalah ayah tiri korban,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (3/3/2022).

BACA JUGA:  Ketua FOPI Bantaeng Terpilih Aklamasi

Afhi mengungkapkan aksi keji ALH terhadap anak tirinya ternyata sudah dilakukan sejak tahun 2020. Pelaku menyetubuhi korban dengan modus mengancam dengan senjata tajam, serta mengiming-imingi uang.

“Perbuatan pelaku sudah dilakukan berulang kami, bahkan sejak tahun 2020. Pelaku mengancam korban dengan pisau agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain,” sebutnya.

BACA JUGA:  Polres Bantaeng Siapkan 3 Pos Pengamanan Jelang Mudik

Afhi mengungkapkan rudapaksa dilakukan pelaku terhadap korban saat istrinya sedang keluar rumah. Kini pelaku sudah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku terancam dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ucapnya.

  • Bagikan