Oknum Guru Dicokok Polisi Lantaran Gunakan Sabu - Redaksibaru.id

Oknum Guru Dicokok Polisi Lantaran Gunakan Sabu

  • Bagikan

Gowa, REDAKSIBARU – Satuan Narkoba Polres Gowa kembali berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan obat daftar G di wilayah kabupaten Gowa.

Hasil ungkap tersebut dipaparkan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud pada press release yang dilakukan di Halaman Kantor Polres Gowa, Kamis (10/5/2018).

Ungkap kasus pertama yakni penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, yang dilakukan oleh tersangka inisial RHY (36) seorang oknum PNS guru SD, yang berhasil dilakukan penangkapan di rumahnya pada Sabtu (5/5/2018) lalu di Jalan Dg Tata, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan.

BACA JUGA:  Muhammadiyah Beri Sinyal Dukungan? Ingin Paketkan Ilham Azikin-Kanita Kahfi

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, dari tersangka RHY ditemukan barang bukti di TKP berupa satu buah alat hisap sabu lengkap dengan pipet dan pirexnya, yang terdapat kristal bening diduga Narkotika golongan I jenis sabu. Terdapat pula dua sachet plastik bening bekas pakai, dan satu buah sendok ssabu yang terbuat dari pipet plastik,” ujar AKP Maulud.

BACA JUGA:  Firdaus Manaf Puji Kepemimpinan Ilham Azikin dorong Pengembangan SDM

“Tersangka RHY dijerat pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) UU.RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya.

  • Bagikan