Tanah Sengketa Berstatus Quo, LSM Melapor Ke Propam Polda - Redaksibaru.id

Tanah Sengketa Berstatus Quo, LSM Melapor Ke Propam Polda

  • Bagikan

Gowa, REDAKSIBARU — Upaya Soe Daeng Lalang untuk mencari keadilan membuahkan hasil. Karena simpati berdatangan dari berbagai pihak, termasuk ketua LSM Somasi Sulsel.

Ketua LSM Somasi Sulsel pun angkat bicara terkait tanah sengketa yang melibatkan dua kubu, antara Soe Daeng Lalang dan Rasyid Dg Situju di Dusun sailong, desa sunggumanai, Kecamatan pattallassang, Kabupaten Gowa.

Sebelumnya telah diberitakan bahwa tanah sengketa tersebut telah diserobot preman, padahal telah dipasangi Police Line oleh penyidik Ditreskrimum Kanit IV Harda II Polda SulSel, Kompol Muhammad Yusuf dan Iptu Nawir setelah dilakukan penyitaan dengan merobohkan dan merusak sehingga tidak bisa dipergunakan lagi rumah kebun, pagar dan tanaman.

BACA JUGA:  Waketum Amphuri Pusat Sebut PSM Bisa Taklukkan Bhayangkara FC 2-0 di Laga Besok

“Menurut pemahaman saya, sebagai ketua LSM Somasi Sulsel bahwa apapun yang telah di pasangkan Police Line itu harus berstatus quo, tidak boleh ada pihak manapun yang boleh memasuki Police Line tersebut tanpa seizin penyidik, jadi kalau para preman ini masuk melakukan aktivitas pemagaran dan lainnya, berarti sudah seizin penyidik karena pada hari itu juga sudah ada pemberitahuan melalui via chat WhatsApp dari ketua Koalisi LSM Maha Karya Indonesia tetapi tidak ada tindakan melarang sampai sekarang,” menurut Ramli saat dikonfirmasi di kantor DPRD Gowa.

BACA JUGA:  Dinas Tata Ruang Makassar Ajukan Pembahasan Lintas OPD

“Kalau tanggapan saya, tidak perlu kita heran karena sengketa tanah ini berlangsung disaat penyidiknya sekarang Kompol Muhammad Yusuf masih menjabat sebagai Kasat Sabhara di Polresta Gowa waktu itu dan lokasinya berada di wilayah Gowa,” tambahnya.

Kebenaran ini tidak terbantahkan lagi, karena pada saat pengembalian batas saja tahun 2014, menurutnya, anggota Kasat Sabhara Polres Gowa yang turun pengamanan.

“Ini baru kita herankan karena pengembalian batas ini mempergunakan alat berat excavator seakan-akan didesain sebagai eksekusi lahan, masalah ini perlu diketahui oleh pak Kapolda Sulsel untuk menegur bawahannya,” ujar ketua L-PACE Sulsel.

BACA JUGA:  Aktris Ini Ditemukan Tewas Di rumahnya, Aktivitas Syuting Dihentikan

Perlu diketahui kalau kejadian ini sudah dilaporkan ke Propam Polda Sulsel pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2017 dengan STPL Nomor : STPL/93-B/X/2017/SUBBAG YANDUAN tapi sekarang tidak ada tindak lanjutnya.

Ada yang aneh pada kasus ini, betapa tidak, pihak penyidik melakukan penyitaan terhadap mobil pick-up yang mengangkut baliho Koalisi LSM Maha Karya Indonesia padahal baliho itu berdiri pada tanah milik orang lain yang oleh Rasyid Dg Situju sebagai pelapor adalah bagian dari tanahnya yang saat ini digugat dan berperkara secara perdata di pengadilan negeri sungguminasa.

(*Gerhana)

  • Bagikan