Redaksibaru.id – Setelah ditangkap, Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan petugas Dishub Makassar, Najamuddin Sewang.
“Iya (tersangka Iqbal Asnan dalang penembakan),” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto saat jumpa pers di Polrestabes Makassar, Sabtu (16/4/2022).
Selain Iqbal Asnan, polisi juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya berinisial S, AKM dan A. Ketiganya disebut ada yang berperan sebagai penggambar hingga eksekutor.
“Untuk tersangka kami beri inisial pertama adalah S, yang kedua adalah MIA (Muhammad Iqbal Asnan), yang ketiga AKM dan yang keempat adalah A,” ujar Kombes Budi Haryanto.
“Peranannya adalah eksekutor, penggambar dan otak pelaku (dalang penembakan),” lanjut dia.
Kombes Budi mengatakan, motif pembunuhan berencana ini adalah cinta segi tiga.
“Jadi motifnya adalah pribadi. Bukan teror. Tak ada teror di Kota Makassar,” katanya dikutip dari Herald Sulsel, jaringan Herald Selatan.
Korban, kata dia, dihabisi dengan senjata jenis revolver.
Keempat tersangka tersebut, dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukummannya seumur hidup hingga hukuman mati.
Sekedar informasi, Najamuddin Sewang ditembak orang tak dikenal di Jalan Danau Tanjung Bunga, Minggu, 3 April 2022 lalu.
Proyektil peluru didapat di bawah ketiaknya.