Gowa, REDAKSIBARU — Polres Gowa berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia yang dialami oleh balita Abd.Mufid pada hari sabtu ( 05/05) di desa Timbuseng Kecamatan.Pattalassang kabupaten.Gowa
Kapolres Gowa Akbp.Shinto Silitonga Sik dalam Press Conference menyampaikan bahwa lelaki Hasan Basri yang merupakan ayah kandung korban kini resmi ditetapkan tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak balita Abd.Mufid ( 4,5 tahun ) hingga meninggal dunia Senin 07/05/2018.
Meskipun awalnya sempat berdalih bahwa kematian dan luka serta lebam dibadan korban akibat jatuh dari motor,Lelaki HB akhirnya mengakui bahwa ia telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak Balita dengan cara memukul,mencubit, dan mengigit.
Tak hanya itu, dalam pengakuanya HB juga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban yakni dengan menusukkan kayu ke anus korban.
Kapolres Gowa menjelaskan bahwa berdasarkan pendekatan Scientific Invesgation terhadap pelaku mengakui penganiyaan terhadap korban sudah dilakukan berkali-kali, dengan motif emosi dan kesal karena korban dekat sama ibunya.Tak hanya itu, alasan pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban yakni karna dorongan dari dalam diri pelaku ingin melakukannya
Adapun pelaku HB dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 80 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 thn 2002 tentang perlindungan Anak, Pasal 44 ayat 3 UU No.23 tahun 2003 tentang penghapusan KDRT
” Kini kami masih menunggu hasil otopsi yang lengkap dari pihak Rumah Sakit Bhayangkara Makassar guna melengkapi bukti-bukti dan secepat mungkin akan dilakukan rekonstruksi terhadap kasus ini ” Ungkap Kapolres Gowa Akbp.Shinto Silitonga