Ia memberi arahan agar seluruh PPS di 15 kelurahan Se-kecamatan Tallo mendaftarkan nama-nama sebagaimana Daftar Pemilu Tetap (DPT) masing-masing yang mengacu pada PKPU nomor 2 tahun 2017.
“Iya, kami memberikan himbauan kepada seluruh PPS di 15 kelurahan Se-Kecamatan Tallo agar memperhatikan kembali aturan yang di keluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan tahapan pemgumuman daftar pemilih tetap (DPT).” Ujar Ketua Panwaslu Kecamatan Tallo Fadly Sukir.
Sebagaimana yang ditentukan PKPU Nomor 2 Tahun 2018 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018 bahwa sesuai dengan ketentuan pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilakukan pada tanggal 29 April sampai 27 juni 2018.
“Bercermin dari tahapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) kemarin dimana PPS menerima salinan DPS seharusnya berjumlah 3 rangkap, akan tetapi KPU kota Makassar menyampaikan salinan DPS kepada PPS melalui PPK hanya berjumlah 2 rangkap yang dimana hal tersebut melanggar ketentuan PKPU no 2 tahun 2017 sehingga Panwaslu Kecamatan Tallo melakukan klarifikasi terhadap 15 PPS se-kecamatan Tallo,” tuturnya.
Sehingga melalui imbauan tersebut, ujarnya, hal ini dapat mencegah terjadinya pelangaran terulang untuk yang kedua kalinya, demi suksesnya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi selatan, serta Walikota Dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018.