Realisberkabar, GOWA – Kasus yang tengah menimpa Suharjo daeng Mannya, warga kampung Bontosallang, Desa Romanlasa, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa. Pihak keluarganya pun menduga terjadi tindakan kriminalisasi, pihak keluarga juga menganggap Polsek Bontonompo yang dipimpin oleh Kapolsek, Akp Abdul Rahman tidak profesional menangani kasus.
Suharjo daeng Mannya ditahan lantaran telah dilaporkan oleh pihak keluarga korban karena sempat mengancam dengan menggunakan senjata tajam tradisional jenis badik. Pihak keluarga Suharjo pun mengungkapkan kronologi peristiwa kejadian.
“Yang intinya dimana pada tanggal 4 maret pelapor Ramli bersama dua rekannya datang pada pukul 2.00 dini hari secara tidak sopan dan melakukan pengrusakan dirumah Suharjo, Suharjo pun bangun tidur dalam keadaan panik keluar membawa badik namun berujung suharjo dianiaya,” ujar keluarga yang enggan disebut namanya, Rabu (02/05/2018).
Menurutnya, kepolisian hanya menerima laporan dari Ramli, sedang laporan dari pihak Suharjo seakan tidak ditindak lantaran bukti kuat mengarah ke Suharjo.
Kapolsek Bontonompo, Akp Abdul Rahman yang dikonfirmasi melalui telepon menjelaskan bahwa personil Polsek Bontonompo tidak pernah melakukan kriminalisasi atas kasus Suharjo.
“Dalam kasus tersebut, sesuai fakta-fakta penyebab dimana sebelumnya pelapor dan pelaku terjadi perselisihan keluarga,” tepisnya.
Ia juga menjelaskan beberapa perselisihan antara pelapor dan korban sebelum terjadinya peristiwa pengancaman dengan menggunakan senjata tajam itu.