Dumaikota, REDAKSIBARU – Kasus pencabulan anak bawah umur di Kota Dumai menyeruak ke permukaan hampir dua pekan ini. Sebelas hari Pihak Polres Dumai menerima enam laporan dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Modus pelecehan seksual empat tersangka lainnya terhadap korban yakni berpacaran. Mereka membujuk rayu korban yang kebanyakan masih berstatus pelajar. Korban masih berusia sekitar 15 tahun hingga 17 tahun.
Para pelakunya adalah empat pria. Satu di antara pelaku masih bawah umur. Satu tersangka lagi yakni pria berinisial LC. Ia merupakan tetangga yang nekat cabuli korban.
Para korban melaporkan aksi kelima tersangka dari rentang 22 April 2018 hingga 2 Mei 2018. Tim Satreskrim Polres Dumai berhasil menangkap para pelaku satu persatu.
Kasus ini dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Dumai. “Keenam tersangka sudah kita amankan dalam rentang sebelas hari ini,” terang Kasatreskrim Polres Dumai, AKP Awaluddin Syam dalam ekspos, Jum’at (4/5/2018).
Menurutnya, kebanyakan korban terlibat cinta monyet dengan tersangka. Mereka pun melakukan hubungan layaknya suami istri usai bujuk rayu tersangka. Ia mengaku dari enam tersangka ada satu yang masih di bawah umur.
Polisi mengaku menjerat tersangka dengan Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Satu tersangka terjerat Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana. (TRIBUN)