Kepala BKPSDM Tegaskan Jabatan Sekda Bantaeng Tidak Kosong - Redaksibaru.id

Kepala BKPSDM Tegaskan Jabatan Sekda Bantaeng Tidak Kosong

  • Bagikan

Bantaeng – Kepala BKPSDM Bantaeng, Muslimin menegaskan bahwa sejauh ini tidak terjadi kekosongan pada jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

Hal itu ia sampaikan merespon jabatan Sekda di Bantaeng disebut-sebut sedang kosong sejak 30 September, berdasarkan SK pengangkatan Sekda yang terbaru.

“Sekda itu tidak kosong, Sekda sampai sekarang masih pak Abdul Wahab. Jadi jabatan administrasi itu kan dia diangkat dan dilantik, sepanjang belum ada surat pemberhentian, itu kan masih sekda,” kata Muslimin, Selasa (12/10/2021).

Dia menyebut, koordinasi antara BKPSDM Bantaeng dengan BKD Pemprov Sulsel dan KASN, didapati hasil bahwa Abdul Wahab masih berstatus Sekda Kabupaten Bantaeng.

“Setelah koordinasi ke kepala BKD Provinsi dan minta petunjuk KASN, mereka semua mengatakan bahwa selama pak Sekda belum ada SK pemberhentian maka beliau masih Sekda dan beliau masih berhak menandatangani seluruh administrasi pemerintahan (pembangunan dan keuangan),” jelasnya.

BACA JUGA:  Makassar Raih Penghargaan Toss TBC Kemenkes RI

Senada dengan itu, Kabag Organisasi, Riswan Abadi menyebut bahwa di Bantaeng tidak terjadi kekosongan jabatan Sekda.

“Seingat saya, semua aturan tentang manajemen ASN itu, jabatan Sekda tidak ada masa berlaku karena itu kan jabatan struktural. Jabatan struktural pemerintahan baru bisa diganti jika yang bersangkutan ada berhalangan tetap atau pejabat yang berwenang melantik pejabat yang baru,” jelasnya.

Hanya saja, kata dia, dalam SK terbaru yang dipegang Sekda punya batasan waktu jabatan selama satu tahun.

Sehingga, keputusan Sekda Bantaeng Abdul Wahab untuk tidak menandatangani administrasi pemerintahan adalah hal yang benar pula.

“Saya berkesimpulan kalau SK pelantikan Sekda terakhir itu ada batasan waktu dan menetapkan bahwa berlaku satu tahun sejak dilantiknya, logika hukumnya jelas bahwa bukan pak Wahab kalau itu (SK pelantikan) berlaku karena jelas setahun dilantik pada 30 September,” katanya.

“Maka jelas pak Wahab berhak untuk tidak melakukan tindakan-tindakan jabatan Sekda karena sesuai diktum SK sekda ada masa berlaku setahun,” tambahnya.

BACA JUGA:  Oknum Guru Dicokok Polisi Lantaran Gunakan Sabu

Namun, kata dia, jika pemberian batasan waktu itu dianggap terjadi kekeliruan maka SK tersebut bisa dilakukan revisi.

“Jadi menurut saya, ketika diminta untuk mengkaji ini untuk Sekda, kalau memang ada kekeliruan dalam penerbitan SK sebelumnya, itu bisa direvisi karena semua SK itu kan standar, di dalamnya mengatakan bahwa jika terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Makanya bagi SKPD yang berkewenangan untuk itu, tinjau ulang itu SK bisa nda dilakukan revisi,” jelas Riswan.

Evaluasi Jabatan Sekda

Kepala BKPSDM Bantaeng, Muslimin menjelaskan alur yang terjadi sejauh ini untuk jabatan Sekda tersebut.

Kata dia, tim evaluasi sudah melakukan tugasnya untuk mempertimbangkan jabatan Sekda dalam masa perpanjangan setahun.

Evaluasi tersebut akan diajukan ke KASN untuk mendapat rekomendasi.

BACA JUGA:  Tinjau Venue PON di Mimika, Kapolri Pastikan Pengamanan dan Prokes

“Proses yang sekarang sudah selesai adalah evaluasi jabatan beliau untuk satu tahun selama perpanjangan. Hasil dari tim evaluasi ini sudah masuk ke Bupati,” urainya.

“Bupati kemudian mengajukan ke KASN untuk mendapat rekomendasi untuk ditindaklanjuti kembali oleh Bupati. Nanti ada beberapa opsi, bisa diperpanjang lagi atau bisa dilantik ke jabatan yang dianggap selevel (eselon IIB) atau level di bawahnya kalau memang tidak ada di tingkat kabupaten,” sambungnya.

Setelah itu, kata Muslimin, barulah terjadi kekosongan jabatan. Bupati kemudian mengajukan ke Gubernur untuk siapa yang ditunjuk menjadi penjabat.

Selama proses jabatan sekda diduduki oleh Pj atau penjabat, selanjutnya dilakukan seleksi terbuka untuk jabatan Sekda.

“Setelah ada hasil dari tim pansel dan asesor, maka hasil (seleksi) itu dikirimkan kembali ke KASN untuk mendapatkan rekomendasi dan selanjutnya Bupati melakukan pelantikan Sekda defenitif,” jelas dia.

  • Bagikan