Oknum LSM Bantaeng Jadikan Rumah Dinas Provinsi Tempat Prostitusi - Redaksibaru.id

Oknum LSM Bantaeng Jadikan Rumah Dinas Provinsi Tempat Prostitusi

  • Bagikan

Bantaeng – Polisi terus mengembangkan dugaan kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum LSM Bantaeng terhadap salah seorang mahasiswi berinisial AA. Perkembangan terbaru, Polisi telah menetapkan oknum LSM bernama Rusdi sebagai tersangka.

Informasi yang dihimpun penulis, penetapan tersangka ini bukan hanya Rusdi saja, ada pula seorang rekannya berinisial RJ.

Selain laporan pemerkosaan, Polisi juga tengah mengembangkan dugaan human traficking (perdagangan manusia) yang dilakukan oleh tersangka Rusdi terhadap korban.

BACA JUGA:  Didapuk Jadi Ketua Dewan Pembinan Forum Kader Pemuda Bela Negara, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Sukseskan Pilkada Serentak

Pasalnya, tersangka Rusdi menggunakan video asusila mereka untuk melancarkan akal bulus perlakuan bejat itu.

Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, korban “dijual” oleh tersangka Rusdi ke orang lain untuk memuaskan nafsu bejat.

Korban diancam, jika tak melayani, maka video yang direkam Rusdi tersebut akan disebarluaskan.

Kasus ini terungkap usai tersangka akhirnya menyebarkan sejumlah video asusila korban ke media sosial.

Sejauh ini polisi mengidentifikasi sejumlah titik lokasi kejadian perkara. Informasi yang dihimpun, salah satu tempat human traficking itu adalah sekretariat Seniman Celebes Nusantara (SCN).

BACA JUGA:  KAHMI Bantaeng Dialog Publik Soal RPJPD, Beri Masukan Lanjutkan Pengembangan SDM

Sekretariat SCN ini sebenarnya adalah kantor dinas Binamarga Provinsi Sulsel yang dipinjamkan kepada SCN. Kedua tersangka diketahui adalah bagian dari pengurus SCN Bantaeng.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bantaeng, AKP Burhan menyebut bahwa tidak menutup kemungkinan terjadi prostitusi di sekretariat SCN. Namun, ia belum bisa menjelaskan secara rinci lantaran masih dalam proses pengembangan.

BACA JUGA:  Penuhi Undangan Khusus PM Singapura, Danny Hadiri Program Capacity Building

“Kita akan kembangkan soal (sekretariat) SCN ini, tapi untuk sementara itu dulu yang kita dapatkan (di pondok AA dan Pondok Najwa),” jelas AKP Burhan, Selasa (5/10/2021).

Dia mengatakan, kasus ini sedang bergulir. Tersangka dan korban masih terus dimintai keterangannya.

Terkait pasal yang bakal menjerat tersangka, AKP Burhan AKP Burhan memastikan bahwa terhadap tersangka bakal dikenakan pasal 285 juncto pasal 289 KUHP.

  • Bagikan