Oknum LSM Pemerkosa Mahasiswi Bulukumba Rupanya Aktif Advokasi Kasus Serupa - Redaksibaru.id

Oknum LSM Pemerkosa Mahasiswi Bulukumba Rupanya Aktif Advokasi Kasus Serupa

  • Bagikan

Bantaeng – Kasus asusila menimpa seorang gadis berinisial AA (21), mahasiswi Bulukumba, diperkosa di salah satu kos di kelurahan Mallilingi, Bantaeng.

Oknum LSM berinisial RU, rupanya getol dalam giat-giat advokasi kasus serupa. Namun, RU sendiri dilapor korbannya melakukan tindakan tersebut.

Diketahui RU pernah melakukan serentetan aksi soal asusila oleh oknum Polisi di Pajukukang awal 2020 lalu.

Berdasarkan LP korban AA, kejadian pemerkosaan ini berlangsung pada Juli 2020 lalu.

Laporan tersebut teregister dengan nomor Polisi LP/198/IX/2021SPKT tertanggal 3 Oktober 2021.

Ada LSM coba Intervensi

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Burhan memastikan bahwa kasus asusila ini tengah bergulir di Mapolres Bantaeng.

BACA JUGA:  BNPB Catat Tiga Kabupaten di Sulsel Terdampak Gempa M7,4

“Benar ada laporan yang masuk, saat ini dua terlapor tengah diamankan, dan sementara dalam proses pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Burhan, Senin (4/10/2021).

Saat kasus ini sedang ditangani PPA, sejumlah oknum LSM lainnya mencoba melakukan intervensi ke pihak kepolisian.

Dari informasi yang dihimpun, mereka berteriak lantang di dalam ruang tahanan saat jenguk kedua terlapor. “Jangan mau di BAP,” demikian keterangan pembesuk lainnya.

Merespon dugaan LSM melindungi kasus asusila, Ketua Pemuda LIRA, Yusdanar Hakim mendesak Polres Bantaeng untuk bertindak tegas.

BACA JUGA:  Diskop UKM Dan Perdagangan Bantaeng Pacu Kapasitas SDM Anggota Koperasi

Danar, sapaan akrabnya, mhpertegas bahwa dirinya telah melakukan konfirmasi langsung ke oknum LSM tersebut. Menurut Danar, mereka melakukan hal itu berkedok solidaritas.

“Tidak begitu (solidaritas) yang salah tetaplah salah dan harus dihukum. Polres harus bertindak tegas, karena track record pelaku adalah pemerhati keadilan dimana sering mengawal kasus serupa. Jadi diharap jangan ada tendensi kelembagaan karena ada oknum lembaga LSM yang meminta jangan BAP, ini persoalan asusila,” tegas Danar.

“Ini warning ke penegak hukum jangan mau diintervensi. Jelas salah tapi mau membela. Kami minta kolres secepatnya melakukan tindakan konkrit agar keadilan ditegakkan,” lanjut Danar.

BACA JUGA:  744 Penerima Manfaat di Bantaeng Tersentuh Bantuan

Baca Juga: Oknum LSM Bantaeng Dilapor Perkosa Mahasiswi Bulukumba

Sebelumnya, kasus asusila kembali terjadi di Kabupaten Bantaeng. Korban berinisial AA melaporkan kejadian yang terjadi di sebuah penginapan yang terletak di Kelurahan Malilingi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng pada Juli 2020 lalu.

Kedua pelaku berinisial RU dan RI melakukan rudapaksa di sana dengan kejam.

Kedua pelaku pun kini diamankan di Mapolres Bantaeng usai dilaporkan korban.

  • Bagikan