Dinas PUPR Bantaeng Sosialisasikan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa - Redaksibaru.id

Dinas PUPR Bantaeng Sosialisasikan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa

  • Bagikan

BBantaeng – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bantaeng, Andi Syafruddin mensosialisasikan Peningkatan Kapasitas pelaku pengelolaan barang dan jasa yang berlangsung di Hotel Seruni, Jalan Mawar, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Kamis (19/8/202).

Andi Syafruddin menyampaikan, regulasi pengadaan barang/jasa harus dipahami dengan baik oleh seluruh pihak.

Sehingga mampu menjamin pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara efisien, efektif, transparan, terbuka dan akuntabel.

“Olehnya itu maka perlu sangat diperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja yang sekarang diringkas menjadi keselamatan konstruksi dan itu menjadi hal yang wajib dimasukkan dalam proses pengadaan” ungkapnya.

BACA JUGA:  Wujudkan Makassar Zero Kumih, Program RISE Dilanjutkan

Ketua DPD (Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia) IAPI Sulsel, HM Alfian Amri sebagai narasumber menjelaskan pentingnya pejabat struktural mengetahui dan memahami peraturan baru yang tertuang dalam Perpres dan Permendagri serta Perlem ini.

Dia menuturkan, dalam menjalankan setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa, baik itu yang dilakukan dengan cara di lelang ataupun penunjukan harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku.

BACA JUGA:  DPR Desak Pemerintah Harus Mampu Tekan Biaya Haji

Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Maros periode 2016-2021 ini menjelaskan secara mendetail tata cara pelaksanaan teknis dalam pengadaan barang dan jasa.

“Sangatlah penting untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas para pelaku pengelola barang dan jasa” jelasnya.

  • Bagikan