Aceh – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel memusnakan shabu seberat 1,7 kg dan ekstasi 468 butir. Enam orang tersangka terlibat dalam kasus ini.
Direktur narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono mengatakan, tertangkapnya para pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat.
Kombes Pol Heri menjelaskan, di situasi covid 19 para pelaku mau saja menjalankan bisnis haram tersebut.
“Modus para pelaku memanfaatkan situasi covid, namun aksi mereka tetap kita ketahui,” ujar Kombes Pol Heri, Senin (30/8/2021).
Sementara itu Saiful, seorang tersangka yang kedapatan membawa narkoba seberat 1 kg mengatakan, barang haram tersebut ia dapatkan di wilayah Aceh.
“Barang tersebut akan saya antarkan ke wilayah Betung Banyuasin Sumsel, namun belum sampai tujuan saya sudah tertangkap,” ujar Saiful warga Aceh.
Lanjut Saiful yang kesehariannya bekerja sebagai petani tersebut mengukapkan, baru satu kali menjalankan bisnis haram tersebut.
“Saya baru mendapatkan DP Rp 3 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut, dan saya menyesalinya,” tutupnya.
Diketui para pelaku bernama M. Saiful barang bukti shabu 10 paket berat 977,74 gram, Erwinsyah barang bukti ekstasi 458 butir, M. Taufik Akbar barang bukti shabu satu paket, berat 201, 93 gram.
Tersanka Doni, barang bukti shabu satu paket berat 98,69 gram, Indra Gunawan, barang bukti dua paket sabu berat 186, 83 gram, 10 butir pil ekstasi dan M Ridho barang bukti shabu tiga paket besar, berat 294,84 gram.