Banyumas – Seorang pemuda berinisial GA (21) diciduk Polisi lantaran melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry menuturkan, pelaku tersebut membawa kabur lalu menjual motor korban berinisial IP.
Modusnya, kata Bery, dipinjam untuk menjemput pacarnya.
“Jadi modusnya tersangka meminjam Sepeda motor merek Honda Supra X 125 tahun 2014 beserta STNKnya milik korban dengan alasan untuk menjemput pacarnya di Purwokerto, akan tetapi sepeda motor tersebut dijual kepada orang lain di Ketanggungan Kabupaten Brebes,” ungkap Berry dalam keterangan yang diterima, Sabtu (28/8/2021).
Ia mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan pelaku beserta barang bukti hasil penggelapan berupa satu unit smartphone, uang tunai, surat-surat dan motor.
“Berdasarkan kejadian ini tersangka akan dijerat pasal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP,” jelas Berry.