REDAKSIBARU.ID – Pemerintah Kabupaten Bantaeng dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bantaeng melaksanakan Sosialisasi Bantuan Keuangan Partai Politik dan Pemanfaatan Ruang Konsultasi Bantuan Keuangan Partai Politik (Ruko Banpol) Tahun 2024, kamis (5/9).
Ruko Banpol (Ruang Konsultasi Bantuan Keuangan Partai Politik) merupakan Proyek perubahan terobosan dari Kepala Badan Kesbangpol Faisal S.Stp.,M.Si., yang merupakan gagasan untuk menyediakan ruangan khusus di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang berfungsi sebagai wadah konsultasi bagi pengelola bantuan keuangan partai politik.
Asisten Administrasi Umum Sekertariat Daerah Kabupaten Bantaeng Riswan Abadi S.Sos.,MM., membuka kegiatan sosialisasi menyampaikan apresiasinya atas terlaksananya kegiatan ini.
“Pada kegiatan ini ada satu terobosan yang dilakukan oleh Kabag Kesbangpol yakni Ruko Banpol, inovasi ini memberikan peluang dan akses sebesar-besarnya bagi Partai Politik dan seluruh stakeholder yang terlinat dalam bantuan parpol untuk memperluas dan meningkatkan pengetahuam terkait pengelolaan bantuan keuangan partai politik.”
Kepala Badan Kesbangpol Faisal S.Stp.,M.Si., mengatakan tujuan dari kegiatan ini yakni untuk memberikan pemahaman kepada pengurus partai politik bahwa di kesbangpol terdapat inovasi atau gagasan yang digulirkan agar ketika proses penyaluran bantuan keuangan Partai Politik tidak lagi bermasalah di kemudian hari salah satunya tidak ada lagi temuan pada saat Audit KPK.
Tujuan yang kedua yakni agar pendidikan politik betul-betul dapat diwujudkan, karena bantuan keuangan Parpol itu tidak sedikit. Pemanfaatannya harus kita jamin dengan cara yakni dengan adanya Ruko Banpol atau Ruang Konsultasi Bantuan Keuangan Partai Politik ini.”
Bertindak sebagai pemateri Kepala BPKD, H.Muh. Awaluddin Ramli membawakan materi tentang Mekanisme Pengelolaan Dana Hibah Partai Politik Tahun 2024. []