LLampung – Seorang pelaku pencurian motor berinisial AI dan penadah berinisial ASR diringkus Polres Lampung Tengah lantaran terbukti menggasak sepeda motor korban Sumardi.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas menuturkan, kedua tersangka ini diringkus pada Jumat (6/8/2021) kemarin setelah adanya laporan korban.
Dia juga menjelaskan kronologis kejadian pencurian itu. Edi menyebut, ketika korban tertidur pulas, sepeda motor yang diparkir di garasi pun digasak pelaku dengan cara merusak gembok pintu dan rumah kunci motor.
“Kejadian pada bulan Juli 2021 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Pelaku masuk ke parkirkan dalam garasi rumah korban dengan cara merusak kunci gembok dan kunci motor sepeda Motor,” jelasnya, Sabtu (7/8/2021).
Setelah itu, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Rumbia, Lampung Tengah pada 5 Agustus 2021.
“Team 308 Polres Lampung Tengah yang dipimpin Ipda Pande bergerak menangkap Pelaku Penadahnya ASR (41) warga Kampung Subang Jaya, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah berikut sepeda motor merk yamaha jenis vixion milik korban,” ujarnya.
Saat dilakukan introgasi, kata Edi, penadah tersebut mengaku membeli dari pelaku AI Warga Spontan II Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah.
Kedua pelaku pun dibawa ke Polres Lampung Tengah, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terhadap pelaku AI kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana dan Pelaku ASR Kami jerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman masing-masing, tujuh dan empat tahun penjara,” jelasnya. []