BBantaeng – Dua aplikasi pelayanan pertanahan diperkenalkan Bupati Bantaeng Ilham Azikin di upacara peringatan HUT Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) ke-61 di Halaman Kantor Pertanahan Bantaeng, Jumat (24/9/2021).
Dua aplikasi tersebut yakni Sistem Pendaftaran Online Aplikasi Loketku dan Aplikasi Permohonan Informasi Outline.
Saat membacakan sambutan, Bupati Ilham Azikin selaku pembina upacara menuturkan bahwa aplikasi ini memuat informasi terkait pemberkasan ketika mengurus di kantor pertanahan.
Kata dia, layanan berbasis elektronik ini dipastikan bakal mengefisiensikan waktu.
“Dengan adanya layanan elektronik ini, maka masyarakat lebih yakin mengenai kelengkapan berkasnya sebelum datang ke kantor pertanahan. Pelayanan pertanahan secara elektronik ini nantinya akan meningkatkan efisiensi waktu, biaya dan transparansi pelayanan”, ujarnya.
Ilham menyebut, Presiden Joko Widodo telah menyerahkan sertipikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria dan hasil penyelesaian konflik pertanahan sebanyak 124.120 sertipikat di 26 provinsi dan 127 kabupaten/kota.
“Selanjutnya perlu dikawal mengenai pemberdayaan masyarakatnya (access reform) untuk memastikan penerima sertipikat mendapatkan akses permodalan. Mari kita bersama-sama dengan Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait untuk mendorong diberikannya access reform kepada penerima sertipikat redistribusi tanah, tentunya agar dapat memberdayakan asetnya untuk dijadikan modal usaha sehingga akan meningkatkan perekonomian masyarakat,” sebutnya.
Dia juga menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Kepolisian untuk memberantas mafia tanah sampai ke akarnya.
“Beberapa kasus besar sudah diungkap, ada yang sudah divonis dan ada juga yang sedang dalam proses hukum. Bagi pegawai Kementerian ATR/BPN baik ASN ataupun PPNPN jangan sekali-kali menjadi bagian dari Mafia Tanah dan tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas bahkan memecat oknum yang terbukti terlibat,” katanya.
Langkah-langkah Mendaftarkan Tanah Lewat Aplikasi Loketku
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya melalui teknologi informasi situs Loketku.
Loketku adalah aplikasi berbasis website yang merupakan layanan mandiri pertanahan online bagi masyarakat.
Masyarakat dapat mendaftarkan berkas permohonan layanan pertanahan di seluruh kantor pertanahan (kantah) se-Indonesia dari rumah.
Aplikasi ini diluncurkan pada 24 September 2021 atau bertepatan dengan HUT ke-61 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Berikut cara mendaftarkan tanah lewat situs Loketku :
- Situs Loketku terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku. Untuk bisa menggunakan situs Loketku, Anda perlu terlebih dahulu membuka dan mendaftar di aplikasi Sentuh Tanahku.
- Setelah itu, tunggulah beberapa saat karena petugas akan memverifikasi terlebih dahulu akun yang telah didaftarkan.
- Selesai verifikasi, Anda dapat login ke situs Loketku dengan akun yang telah terdaftar di aplikasi Sentuh Tanahku. Loketku dapat diakses melalui tautan loketku.atrbon.go.id
- Setelah berhasil membuka situs Loketku, Anda langsung dapat membuat berkas pendaftaran layanan pertanahan dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan ke sistem tersebut.
- Usai pendaftaran layanan dan dokumen selesai diunggah maka pihak kantor pertanahan nantinya akan memvalidasi berkas Anda secara online.
- Lalu pemberitahuan mengenai status dokumen juga akan terkirim langsung ke surat elektronik atau email.
- Alur perjalanan berkas yang sudah diverifikasi oleh kantor pertanahan juga dapat secara real time dipantau melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
- Demikian juga apabila ada pertanyaan, masyarakat dapat langsung bertanya melalui menu tanya berkas. Sehingga pemohon tidak perlu datang berulang kali ke kantor pertanahan.
- Selanjutnya, setelah seluruh berkas terverifikasi secara lengkap, maka Anda dapat memilih secara bebas jadwal untuk datang ke kantor pertanahan. Pada situs Loketku Anda juga dapat mengambil antrean secara online.
- Penting diperhatikan, ketika datang ke kantor pertanahan, jangan lupa untuk membawa berkas asli dari dokumen yang telah diunggah dan bekas lainnya yang dipersyaratkan.
- Jika verifikasi lancar, surat perintah setor akan tercetak dan Anda perlu melakukan pembayaran sesuai aturan yang berlaku.
- Selesai melakukan pembayaran, maka berkas akan langsung diproses.