KPU Bantaeng Hadiri Rakor Pengelolaan JDIH, Sampaikan Progres Produk Hukum - Redaksibaru.id

KPU Bantaeng Hadiri Rakor Pengelolaan JDIH, Sampaikan Progres Produk Hukum

  • Bagikan

Redaksibaru.id – 24 KPU Kabupaten/Kota se-Sulsel menghadiri rapat koordinasi (rakor) pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) yang digelar di ruang Rapat KPU Sulawesi Selatan pada Senin (30/10/2023).

Rakor tersebut untuk evaluasi menjelang JDIH Award KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Menurut Pimpinan KPU Sulsel, Dr Upi Hastati, rakor ini perlu untuk mengetahui dan memastikan produk hukum yang telah terbit di seluruh jajaran KPU Sulsel.

“Sebisa mungkin teman-teman ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota untuk mengecek produk-produk hukum yang telah terbit di Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan internal khususnya progres pengelolaan JDIH,” ucap Upi.

Pada rakor itu, setiap KPU se-Sulsel mempresentasikan progres pengelolaan JDIH dipandu langsung oleh kasubag hukum KPU Prov.Sulawesi selatan.

Untuk KPU Bantaeng sendiri, melalui Koordiv Hukum dan Pengawasan, Ahmad Makmur, dalam penjelasannya menyampaikan bahwa Progres pengelolaan JDIH Bantaeng telah membuat produk hukum, khususnya Surat Keputusan KPU Bantaeng berjumlah 232, dan tersisa SK Nomor 226 – 228 Keputusan Pemberhentian, penggantian dan penetapan sekretariat PPS Kel Tappanjeng.

Serta SK Nomor 229 – 231 keputusan Pemberhentian, penggantian dan penetapan PPK kecamatan Pajukukang yang belum terupload dikarenakan ada masalah pada akun administrator, sehingga perlu direset dan diganti pasword.

Selain produk hukum seperti surat keputusan, kata Makmur, kedepannya KPU Bantaeng akan lebih disiplin dan berinovasi dalam pengelolaan JDIH.

“Dari hasil evaluasi kami akan kembali mangaktifkan sosialisasi akun media sosial khususnya akun instagram dan facebook JDIH KPU Bantaeng, serta berita-berita sekaitan kegiatan hukum,” ungkapnya. []



  • Bagikan