Banyak Pelanggar Pemasangan APK, KPU Bantaeng Ambil Langkah Tegas Berikut - Redaksibaru.id

Banyak Pelanggar Pemasangan APK, KPU Bantaeng Ambil Langkah Tegas Berikut

  • Bagikan

REDAKSIBARU.ID – Bertolak pada kondisi realitas yang semakin hari menjadi momok di masyarakat terkait banyaknya pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang diduga tidak sesuatu ketentuan, Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Bantaeng segera mengambil langkah tegas.

KPU Bantaeng dikabarkan bersurat kepada pihak Pemerintah Daerah, Kab.Bantaeng yakni Satpol PP pasca masuknya Surat Rekomendasi Bawaslu Kab.Bantaeng Nomor 081/PM.02.02/K.SN-01/2024 perihal Rekomendasi Penertiban APK dan BK pertanggal 19 Januari 2024.

Muhammad Saleh (Ketua KPU Bantaeng) menyampaikan bahwa tidak sedikit pemasangan spanduk kampanye seperti baliho atau spanduk tidak sesuai dengan ketentuan.

“Berdasarkan temuan Panwaslu di 8 kecamatan, maka segera kami akan layangkan surat penerusan rekomendasi ke Pemda Kab. Bantaeng cq.Kasatpol PP,” ujar Saleh.

Senada dengan hal tersebut, Ahmad Makmur (Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Bantaeng) menambahkan perihal ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tahapan Pemilu pada masa kampanye yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang harus menjadi fokus perhatian para peserta pemilu dan tim kampanye masing-masing.

BACA JUGA:  Minta Seluruh Masyarakat Lakukan Skrining Menkes Budi :Agar Bisa Sembuhkan Kanker

“Karenanya, berdasarkan hasil rekomendasi Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kab.Bantaeng yang diteruskan ke Satpol PP dalam Penertiban tetap berpedoman pada PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, utamanya pemasangan alat peraga kampanye di pasal 70 dan 71 dan SK KPU No 237 Tahun 2023 tentang Penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Tempat Pelaksanaan Kampanye Rpat Umum di Kabupaten Bantaeng pada Pemilu Tahun 2024,” tegas Ahmad. []

  • Bagikan