Belasan Simpatisan HRS Digelandang ke Polda Metro Jaya - Redaksibaru.id

Belasan Simpatisan HRS Digelandang ke Polda Metro Jaya

  • Bagikan

Jakarta – Belasan simpatisan Habib Rizieq Shihab digelandang ke Polda Metro Jaya, Senin (30/8/2021). Mereka diamankan usai bentrokan di sekitar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Massa yang digelandang itu bentrok dengan petugas karena dipicu tak terima dengan putusan pengadilan yang menolak banding HRS kasus RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

“Ada 15 orang yang diduga simpatisan sudah kita bawa ke Polda Metro Jaya,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo, Senin (30/8/2021).

BACA JUGA:  Baca Dzikir Pagi Berikut untuk Mengawali Puasa Hari Ini

Setyo menyebut, belasan orang yang diamankan itu diduga merupakan provokator yang tidak mau dibubarkan. Mereka juga diduga yang melakukan anarkis dengan menyerang pihak kepolisian.

“(Yang kita amankan) mereka yang anarkis, melempar batu dan menutup jalan,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Keren, RSUD Bantaeng Terapkan Proses Persalinan ala Nagita Slavina

Seperti diketahui, pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolak banding mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dalam perkara tes swab palsu RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Penolakan itu mengacu pada perkara Nomor 210 dikuatkan atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab, dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI.

BACA JUGA:  Dinas Pariwisata Gelar Workshop Desa - Pengembangan Kampung Kreatif

“Di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun, terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI,” ujarnya.

Selain Habib Rizieq, Pengadilan Tinggi DKI menguatkan vonis menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Andi Tatat. Keduanya juga tetap divonis 1 tahun penjara.

  • Bagikan