REDAKSIBARU.ID – Kontestasi Pilkada 2024 tak kalah serunya dengan Pilpres. Adapun Pilkada 2024 akan berlangsung di 545 daerah dengan perincian 37 gubernur, 415 bupati, dan 93 wali kota.
Salah satu daerah yang bakal melangsungkan Pilkada 2024 yakni di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Lantas, bagaimana skenario peta koalisi Partai Politik di daerah bertajuk Bumi Butta Toa ini?
Jika menakar kekuatan Partai Politik yang lolos parlemen di Bantaeng, NasDem, PKS, dan PPP memperoleh lima kursi dari empat daerah pemilihan (dapil). PAN dan Golkar masing-masing meraih empat kursi. Sementara Demokrat dan PKB sama-sama tiga kursi dan terakhir Gerindra hanya satu kursi.
Maka dipastikan tak ada satupun partai yang bisa bermain tunggal dalam mengusung kandidat Bupati dan Wakil Bupati.
Sebab alokasi kursi Parpol di DPRD Bantaeng yang bisa mengusung kandidat, minimal harus memiliki enam perolehan kursi.
Komposisi ini pun memunculkan beragam spekulasi dalam hal pemetaan koalisi. Sejauh ini, Redaksibaru.id mencoba merangkum dua bentuk koalisi parpol yang bisa saja terjadi di Bantaeng.
Namun skenario ini belum tentu paten mengingat dinamika dan konstelasi politik yang bisa berubah kapan saja.
1. Skema Koalisi Nasional Berlanjut ke Daerah.
Skema koalisi Nasional atau koalisi pengusung kandidat Capres-cawapres baru-baru ini, bisa saja berlanjut hingga ke daerah.
Koalisi Perubahan
Merujuk pernyataan Sekretaris DPW NasDem Sulsel, Syaharuddin Alrif yang menyebut bahwa ada kemungkinan Koalisi Perubahan kembali digaungkan di Bantaeng.
Koalisi Perubahan sendiri terdiri dari NasDem, PKB, PKS, serta partai pendukungnya yakni Partai Ummat. Jika ini terjadi, maka syarat pencalonan sudah jauh melewati minimum. Gabungan ketiganya yakni 13 kursi.
“Yakin (koalisi nasional berlanjut ke daerah) itu ada, karena komunikasi dan silaturahmi elite di tingkat pusat sudah terjalin. Itu bisa pasti ada,” katanya saat berkunjung di Bantaeng pada Minggu (10/3/2024) lalu.
Koalisi Indonesia Maju
Koalisi Indonesia Maju atau KIM digawangi empat partai politik parlemen yaitu Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat. Serta empat partai pendukung yaitu PBB, Partai Gelora, PSI, dan Partai Garuda.
Dengan komposisi ini, maka persyaratan minimal kursi di DPRD berjumlah 12 kursi, yaitu PAN dan Golkar empat kursi, Demokrat tiga kursi, dan Partai Gerindra satu kursi. Jumlah ini lebih dari cukup untuk mengusung kandidat untuk bertarung di Pilkada Bantaeng 2024.
Editor : Fiz FizHalaman : 1 2 Selanjutnya