Redaksibaru.id – Fenomena sejumlah Bacaleg memasang spanduk sosialisasi dengan memaku sejumlah pohon di kabupaten bantaeng, dinilai melabrak PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
- kerja sama -

Pengamat Pemilu, Agusliadi Massere meminta agar penyelenggara Pemilu harus lebih jeli melihat potensi gagal paham atas aturan tersebut.
Dia menjelaskan, terdapat aturan dalam PKPU nomor 15 tahun 2023, pada Bab X menyangkut sosialisasi dan pendidikan politik, disebutkan dalam pasal 79 ayat 1, berbunyi Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu.
Kemudian pada ayat (4) berbunyi Dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode:
a. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum; b. pemasangan alat peraga Pemilu di tempat umum; atau c. Media Sosial.
yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu di luar masa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).
“Saya memandangnya seperti ada banyak pelanggaran jika kita memaknai PKPU 15 tahun 2023 Pasal 79 ini. Tetapi itu ranahnya bawaslu yang wajib menyikapi,” katanya.
- Advertisement -
Menurut dia, memang tak ada sanksi yang diatur dalam PKPU tersebut, hanya saja anjuran itu tidak diindahkan.
“Jadi untuk sosialisasi memang kesannya tidak ada sanksinya. Jadi intinya bukan pelanggaran kampanye karena memang belum masa kampanye, tetapi tidak sesuai dengan poin-poin anjuran sosialisasi yang telah ditegaskan sebagai PKPU 15 tahun 2023 itu,” jelasnya.
Ia menyarankan agar stakeholder terkait, utamanya penyelenggara Pemilu, segera melakukan sosialisasi kepada seluruh Parpol peserta pemilu agar aturan ini ditegakkan.
“Idealnya ada pertemuan bersama antara KPU, Bawaslu, DLH, Satpol PP, Kesbangpol dan Parpol, termasuk bisa melibatkan Ormas atau OKP, untuk membangun pemahaman bersama sesuai regulasi yang ada dan relevan, dan salah satu rekomendasi dari pertemuan tersebut setiap parpol diberikan tugas untuk memberikan penegasan kepada Bacalegnya,” ujarnya.
Sementara itu, seorang akademisi di Makassar, Sawedi Nurkahfi, mengkaji dari sisi semiotika alat peraga sosialisasi yang terpajang di pohon.
Sawedi menilai, dari sisi disiplin ilmu semiotika atau tanda, KPU dan Bawaslu di bantaeng harus menyikapi hal ini.
Dia menyebut, dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 jelas ada larangan menampilkan identitas Parpol sebagaimana dalam pasal 79 ayat 4.
Menurutnya, dari sudut pandang kajian semiotika, menampilkan lambang partai dalam panji-panji spanduk Bacaleg itu, sudah menandakan adanya kampanye dari Parpol peserta pemilu.
“Mengenai hal itu, jelas menjadi ciri karakteristik partai karena sebagai tanda penanda (lambang) bahwa partai itu ada,” kata alumni Sastra Indonesia fbs unm tersebut.
Terpisah, Ketua bawaslu bantaeng, Ningsih Purwanti, menegaskan bahwa KPU Bantaeng bisa menegur dengan memberikan surat kepada masing-masing Parpol peserta Pemilu.
- Advertisement -
“Sebenarnya KPU bisa menegur, membuat imbauan ke Parpol kalau memang ada pelanggaran di situ. Kita (Bawaslu) belum bisa karena (spanduk itu) belum APK (alat peraga kampanye),” katanya.
Selain itu, ia juga meminta agar masing-masing pengurus Parpol turut terlibat aktif menyampaikan PKPU ini kepada bacaleg-bacalegnya.
“Yang salah ini kan persoalan komunikasi si caleg dan partai, katakanlah begini ada instruksi bahwasanya ada aturan sosialisasi, mungkin yang tahu ini hanya ketua partai dan LO, dia nda sosialisasikan ini ke caleg-caleg yang mau berkompetisi,” katanya.
Meski begitu, Ningsih sedikit kebingungan lantaran aturan PKPU nomor 15 tahun 2023 tersebut, di dalamnya tidak memuat aturan terkait pemberian sanksi.
“Sanksi tidak ada. Ada aturan tapi tidak ada sanksi. Dia nggak punya bahwasanya kalau partai melakukan a – b – c, calonnya melakukan a – b – c, ini yang harus dilakukan, tapi kan gak ada (sanksi) di PKPU itu,” jelasnya.
Terkait hal ini, Ketua Komisioner KPU Bantaeng, Muhammad Saleh memastikan pihaknya akan segera melakukan sosialisasi terkait larangan melakukan kampanye sebelum masa yang ditentukan.
“Terkait apa yang dilakukan di luar itu (pemasangan spanduk Bacaleg) secara kasar itu sudah campaign. Tapi dari sisi apakah kemudian itu melanggar, dari sisi UU Pemilu dan PKPU, itu belum (pelanggaran), karena memang kita belum menetapkan lokasi pemasangan APK,” jelas Saleh. []