Kini Penyelidikan, Pimpinan KPK Diduga Terima Gratifikasi dan Suap - REDAKSI BARU amp-fx-flying-carpet

Kini Penyelidikan, Pimpinan KPK Diduga Terima Gratifikasi dan Suap

Reporter :

Minggu, 8 Oktober 2023 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertemuan Firli dan SYL di sebuah GOR badminton pada Desember 2022. [Ist]

Pertemuan Firli dan SYL di sebuah GOR badminton pada Desember 2022. [Ist]

Advertisements

Redaksibaru.id – Penyidik Polda Metro Jaya kini menaikkan status hukum laporan dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status hukum laporan pemerasan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Sabtu (7/10).

Penggunaan pasal berdasarkan gelar perkara penyidik Polda Metro Jaya pada 6 Oktober 2023 lalu, menetapkan tiga pasal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga pasal yang dijeratkan yakni Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dalam jabatan, atau Pasal 12 huruf B tentang gratifikasi, atau Pasal 11 tentang suap dalam UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.

Penggunaan pasal ini sekaligus menunjukkan fakta bahwa KPK bukan hanya melakukan pemerasan, tetapi juga disinyalir menerima gratifikasi dan suap.

Berikut bunyi pasal-pasal tersebut:

Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

BACA JUGA:  Mizar Roem Minta Partisipasi Anak Muda Biringere Awasi Program Pemda

Pasal 12 huruf B: (1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

Pasal 11: Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

BACA JUGA:  Demokrat Bantah Diskusi KIM Berjalan Alot soal Keputusan Cawapres Pendamping Prabowo

Meski begitu, penyidik Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Selanjutnya akan diterbitkan sprint sidik (surat perintah penyidikan) untuk lakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara yag diatur UU guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” ucap Kombes Ade.

Dugaan Pemerasan

SYL saat ini sudah berstatus sebagai tersangka KPK.

Sejalan dengan itu, mencuat isu SYL menjadi korban pemerasan pimpinan KPK. Pimpinan KPK yang dimaksud, berdasarkan dokumen yang beredar di kalangan wartawan, adalah Firli Bahuri yang merupakan Ketua KPK.

Dalam dokumen yang berisi pengakuan seseorang soal dugaan pemerasan oleh Firli itu, turut disebutkan adanya aliran uang.

Dalam dokumen, terdapat informasi soal pertemuan Firli dan SYL di sebuah GOR badminton pada Desember 2022.

Saat itu, tercantum, bahwa ajudan Syahrul memberikan tas berisi Rp 1 miliar dalam pecahan dolar Singapura ke ajudan Firli. Belum diketahui asal-usul serta kebenaran dokumen tersebut.

BACA JUGA:  Menteri Pertanian Ingin Jadikan Bantaeng Lokomotif Pertanian di Indonesia

Di sela konferensi pers kasus Wali Kota Bima pada Kamis (5/10) di kantor KPK, Firli tiba-tiba bicara soal tudingan pemerasan tersebut. Ia membantah pernah memeras Syahrul.

Namun, dalam penjelasannya, ia sempat menyinggung soal GOR bulu tangkis. Ia tiba-tiba bercerita soal kebiasaannya bermain bulu tangkis.

Menurut Firli, ia mengakui memang rutin berolahraga tersebut. Namun, ia kembali membantah terima uang lewat ajudannya saat main bulu tangkis itu.

“Memang saya sering melakukan olahraga bulu tangkis. Setidaknya itu dua kali dalam seminggu dan tempat itu adalah tempat terbuka. Jadi saya kira tidak akan pernah hal-hal orang bertemu dengan saya atau apalagi kalau seandainya ada isu bahwa menerima sesuatu sejumlah satu miliar dolar, itu saya baca, ya, saya pastikan itu tidak ada,” ujar Firli.

Kini laporan dugaan pemerasan itu tengah diusut secara pidana oleh Polda Metro Jaya. [KMP]

Editor :

Berita Terkait

Pecinta Sepak Bola Bantaeng Harap Pemda Fasilitasi Nobar Piala Asia 2024 di Pantai Seruni
Polres Bantaeng-Klinik Huadi Group Kompak Periksa Kesehatan
Evaluasi Kinerja Triwulan Kedua, Pj. Bupati Bantaeng Paparkan Capaian Kinerja
Pj. Bupati Bantaeng Buka Musrenbang RPJPD 2025-2045
Musrenbang RPJPD, Huadi Group Diajak Wujudkan Bantaeng 2024 Maju dan Berdaya Saing
Di Musrenbang RPJPD, Andi Abubakar: Penyusunan Menjadi Arah dan Acuan Bagi Pemda
PKB Sodorkan Kr Nanu jadi Pendamping Ilham Azikin di Pilkada Bantaeng
Kapolres Bantaeng Pantau Seleksi Penerimaan Anggota Polri

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 16:16 WIB

Evaluasi Kinerja Triwulan Kedua, Pj. Bupati Bantaeng Paparkan Capaian Kinerja

Rabu, 24 April 2024 - 01:00 WIB

Di Musrenbang RPJPD, Andi Abubakar: Penyusunan Menjadi Arah dan Acuan Bagi Pemda

Selasa, 23 April 2024 - 12:38 WIB

Huadi Group Ikut Penghijauan Bersama Program Sedekah Pohon Pemprov Sulsel

Senin, 22 April 2024 - 11:56 WIB

Cekdam Balangsikuyu Jadi Lokasi Penanaman Pohon Serentak Dalam Rangka Hari Bumi 2024

Senin, 22 April 2024 - 11:52 WIB

Disaksikan Oleh Pj Bupati Bantaeng, Kodim 1410 Bantaeng Terima Bantuan CSR Bank BRI

Rabu, 17 April 2024 - 11:36 WIB

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Pj Bupati Harap Seluruh OPD Bersinergi

Rabu, 10 April 2024 - 15:07 WIB

Pj. Bupati Bantaeng Sholat ied Bersama Masyarakat

Senin, 8 April 2024 - 15:58 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Pj. Bupati Bantaeng Pantau Pos PAM OPS Ketupat

Berita Terbaru

Makro

Rapat Offline MSL Bantaeng Berlangsung Spektakuler

Minggu, 28 Apr 2024 - 13:18 WIB

Neo's Daily

Polres Bantaeng-Klinik Huadi Group Kompak Periksa Kesehatan

Jumat, 26 Apr 2024 - 21:39 WIB