Redaksibaru.id – Tiga mahasiswa di Makassar diamankan polisi saat melakukan aksi demosntrasi di depan Gedung Phinisi Universitas Negeri Makassar di bilangan jalann AP Pettarani, Kamis (6/4) malam.
Dari keterangan polisi ada tiga orang mahasiswa yang diamankan pada aksi demostrasi penolakan Perppu Cipta Kerja di depan Menara Phinisi unm. Tiga Mahasiswa tersebut ditangkap karena diduga menjasi provokator yang menyebabkan bentrokan antara warga dan mahasiswa.
Kepala Bagian Operasi Polrestabes Makassar AKBP Harminto, tiga mahasiswa itu ditangkap saat polisi memukul mundur mahasiswa masuk ke dalam kampus. Sebelumnya mahasiswa sempat bentrok dengan warga pengendara yang tertahan karena akses jalan diblokade.
“Mahasiswanya ada dari UNM dan dari UMI. Semua itu kita bawa ke Polrestabes, untuk korban saya tidak tahu, belum mendata,” kata AKBP Harminto kepada wartawan di lokasi seperti dikutip dari IDNTimes.
Salah satu dari tiga Mahasiswa yang ditangkap berinisial FD, diduga mengalami tindakan penganiayaan.
Saksi mata yang melihat FD ditangkap polisi , Denver mengatakankan pihaknya melihat FD diamankan tiga orang salah satunya adalah polisi berpakaian seragam taktis lengkap.
“Ditangkap sekitar pukul 7 malam lewat kak. Karena dia (FD) sempat berkabar di grup kalau dia ditangkap. Pesannya itu masuk sekitar pukul 19.28,” terang mahasiswa FBS itu kepada Redaksibaru.id, Sabtu (8/4).
Pada sebuah foto yang beredar di kalangan mahasiswa, FD nampak babak belur dibagian wajah. Dia diduga dianiaya oleh anggota kepolisian.
Wajah FD dalam foto tersebut nampak memar, lebam dan membengkak seperti mengalami tindakan penganiayaan.
“Pertanyaannya kemana dia diamankan selama 3 jam, jam setengah 8 ditangkap , nanti masuk tengah malam baru dibawa ke Polrestabes,” kata Denver.
Denver juga mempertanyakan dari mana luka lebam diperoleh FD.
“Waktu dia kirim info ditangkap masih baik-baik mukanya. Tidak ada luka. Terus tiba-tiba senior kirim fotonya sudah babah belur,” kata Denver.
Apa yang disampaikan Denver dibenarkan oleh Tim pendamping hukum Lembaga Bantuan Hukum Makassar yang mendampingi tiga mahasiswa tersebut membenarkan kondisi FD.
Dari keterangan salah tim bantuan hukum LBH Makassar, Salman Azis yang mendampingi ketiga tersangka, FD memangalami luka dikepala, bekas cakaran di leher dan lebam di area wajah.
“FD, salah satu korban penangkapan dengan tindakan kekerasan mengalami luka cakar pada bagian leher, luka lebam pada wajah dan lutut, serta pendarahan pada bagian kepala.Tindakan penangkapan dengan tindak kekerasan telah melanggar ketentuan dari
Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi
Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik indonesia,” jelas Salman kepada Redaksibaru.id, Minggu (9/4).