Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di Tahun 2023? Berikut Uraiannya

IMG
IMG

Redaksibaru.id – Masih banyak yang tidak mengetahui prosedural pengurusan . Termasuk jumlah dan rincian dana yang mesti disiapkan.

Perlu diketahui balik nama sertifikat tanah ialah sebuah proses mengubah nama di dalam sertifikat tanah, dari nama pemilik awal menjadi nama anda sebagai pemilik baru.

Biasanya balik nama sertifikat tanah ini dilakukan usai transaksi jual beli tanah yang dilakukan dua pihak dan disaksikan pihak-pihak terkait.

Nah lalu bagaimana dan berapa kisaran dana yang disiapkan kawan-kawan Redaksi Baru (Kareba) untuk kebutuhan tersebut?

Advertising
Advertisements

Berikut rincian balik nama nama sertifikat tanah Februari 2023.

Melansir dari tribunnews.com untuk pengurusan biaya balik nama sertifikat tanah di BPN Kareba akan dikenakan biaya sebagai berikut.

BACA JUGA:  Hadiri Pelantikan Pengurus Korpri, Wawali Makassar Tekankan Hal Berikut

Besarannya adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)/1.000)

Contoh, pembeli bidang tanah seluas 100 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp1.000.000. Maka, biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah Rp100.000.

Selanjutnya Kareba harus menyiapkan dokumen persyaratannya.

Berikut dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah.

1. Sertifikat tanah yang asli
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah yang diterbitkan oleh PPAT
4. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
5. Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa jika dikuasakan, sudah dicocokan dengan yang aslinya oleh petugas loket
6. Penetapan Pengadilan dibutuhkan apabila perorangan yang keperdataannya tunduk perdata. Perorangan yang tunduk adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan dan diketahui Kepala /Lurah serta Camat
7. Fotokopi akta pendirian serta pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan data aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum)
8. Izin pemindahan hak jika terdapat tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan ketika sudah memperoleh izin dari instansi yang berwenang di dalam sertifikat atau surat keputusan
9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan yang aslinya oleh petugas loket
10. Bukti SSB (BPHTB) serta bukti uang pemasukan ketika pendaftaran hak.

BACA JUGA:  Jokowi Marah! Menteri dan Pejabat Negara Pengadaan Barang dari Luar Negeri

Adapun prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah setidaknya harus melalui 2 tahapan.

Pertama, pemilik tanah atau calon pemilik tanah harus mendatangi Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Hal ini mengacu pada Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendataran Tanah yakni Pasal 37, di mana setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT.

BACA JUGA:  Catatkan Laba Rp 1,72 Miliar, PT Basic Sumbang PAD untuk Bantaeng

Agar transaksi jual beli tanah dilegalkan negara, maka harus terlebih dulu mengurus Akta Jual Beli atau AJB.

Diketahui akta ini adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.

Demikian informasi biaya, dokumen persyaratan, dan cara mengurus balik nama sertifikat tanah tahun 2023. []

Pos terkait