Gugatan Partai Prima Diterima, PN Jakpus Minta KPU Tunda Pemilu - REDAKSI BARU amp-fx-flying-carpet

Gugatan Partai Prima Diterima, PN Jakpus Minta KPU Tunda Pemilu

Reporter :

Kamis, 2 Maret 2023 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pemungutan surat suara Pemilu.

Ilustrasi pemungutan surat suara Pemilu.

Advertisements

Redaksibaru.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Padahal setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

BACA JUGA:  Wujudkan Masyarakat Sehat, Danny Dukung Program Celebes Green Project

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.

Berikut putusan lengkapnya:

Dalam Eksepsi

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)

BACA JUGA:  Jalin Sinergitas, Bawaslu Gandeng DPD JOIN Bantaeng

Sumber : Detikcom

Editor :

Berita Terkait

Kawal Pilkada, KPU Gandeng JOIN Bantaeng Teken MoU
Pemerintah Kabupaten Bantaeng Peringati Malam Nuzulul Qur’an 1445 Hijriyah
Buka Puasa Bersama, Pj. Bupati Bantaeng Harap Saling Dukung Kemajuan Daerah
Jelang Pilkada Serentak Tahun 2024, Pemkab Bantaeng Ikuti Rakor Bersama Kemendagri
Perkuat Sinergitas antara Stakeholder, Huadi Group Support Bukan Puasa Bersama
Ini Sejumlah Figur yang Berpotensi Masuk Bursa Pilkada Bantaeng
Korupsi di Dinas Pertanian, Tersangka Potong Dana Poktan Ratusan Juta
Bersama Warga, Polres Bantaeng Gelar Kerja Bakti di Pantai Lamalaka
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:58 WIB

Kawal Pilkada, KPU Gandeng JOIN Bantaeng Teken MoU

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:49 WIB

Pemerintah Kabupaten Bantaeng Peringati Malam Nuzulul Qur’an 1445 Hijriyah

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:41 WIB

Buka Puasa Bersama, Pj. Bupati Bantaeng Harap Saling Dukung Kemajuan Daerah

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:15 WIB

Jelang Pilkada Serentak Tahun 2024, Pemkab Bantaeng Ikuti Rakor Bersama Kemendagri

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:01 WIB

Perkuat Sinergitas antara Stakeholder, Huadi Group Support Bukan Puasa Bersama

Selasa, 26 Maret 2024 - 16:35 WIB

Korupsi di Dinas Pertanian, Tersangka Potong Dana Poktan Ratusan Juta

Selasa, 26 Maret 2024 - 13:10 WIB

Bersama Warga, Polres Bantaeng Gelar Kerja Bakti di Pantai Lamalaka

Selasa, 26 Maret 2024 - 12:01 WIB

Pastikan Karyawan Sehat, Huadi Group Gelar Skrining Kesehatan DM

Berita Terbaru

Neo's Daily

Kawal Pilkada, KPU Gandeng JOIN Bantaeng Teken MoU

Kamis, 28 Mar 2024 - 12:58 WIB