Redaksibaru.id – Biaya haji tahun 2023 yang diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) belakangan ini menjadi polemik. Sebagaimana diketahui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 sebesar Rp 98.893.909. Hal ini disampaikan Yaqut saat rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023) lalu.
“Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi bipih (biaya perjalanan ibadah haji) Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen,” ujar Yaqut.
Menurutnya langkah ini diambil untuk menjaga keberlangsungan nilai manfaat dana haji di waktu yang akan datang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyampaikan sampai saat ini Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII terus berupaya untuk menurunkan berbagai komponen pembiayaan haji. “Kami berusaha untuk mematok jemaah haji untuk membayar tidak lebih dari angka Rp 50 juta, tidak sampai ke angka Rp 69 juta seperti yang diajukan Kementerian Agama,” kata dia.
Selain itu, Komisi VIII juga sedang berjuang bagi 84.000 jemaah haji yang telah membayar lunas tahun 2020 dan tertunda keberangkatannya. Beberapa penyebabnya diakibatkan kebijakan usia dan pembatasan kuota untuk tidak membayar kembali setoran haji.
Sementara biaya BPIH 2023 sendiri bakal ditetapkan hari ini.
“Insya Allah siang atau sore nanti kita akan segera menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2023 akan diumumkan,” kata Ace
[]
Editor : Redaksibaru.ID