


bantaeng, Redaksibaru.ID – Koordiv Hukum Bawaslu Bantaeng, Ningsih Purwanti menyebut bahwa masyarakat yang merasa dirugikan akibat pencatutan nama oleh Parpol bisa dilaporkan di Kepolisian.
- kerja sama -

“Pencatutan nama oleh parpol ini belum masuk dalam kategori pelanggaran pemilu jadi bawaslu belum dapat menindaklanjuti sesuai mekanisme penanganan pelanggaran pemilu, akan tetapi ranah pencatutan nama ini masuk pada pidana umum dimana jika orang yang dicatut namanya tersebut merasa dirugikan secara materil maupun immateril dapat melaporkannya ke Polisi,” katanya dalam keterangan yang diterima, senin (5/9/2022).
Selain itu, dia juga menyebut bahwa Bawaslu Bantaeng membuka layanan pengaduan masyarakat terkait pencatutan data diri pada SIPOL.
Sejak dibuka pengaduan, setidaknya sudah lebih dari 10 pengadu yang mendatangi kantor Bawaslu Bantaeng. Kesemuanya pun telah ditindaklanjuti Bawaslu Banteng.
Menurutnya, pencatutan nama ini sangat merugikan. Ia mencontohkan, ASN yang dicatut namanya oleh Parpol tertentu berdampak pada penundaan kenaikan pangkat.
- Advertisement -
“Seperti ASN aktif yang tanpa sepengetahuan dirinya kemudian namanya dicatut oleh salah satu parpol, itu dapat berimbas pada pekerjaannya dimana ASN tersebut bisa saja ditunda kenaikan pangkatnya gegara namanya terdaftar di salah satu parpol,” jelasnya.
“Begitu juga mereka masyarakat yang ingin mendaftar sebagai penyelenggara adhoc, karena salah satu syaratnya adalah tidak terdaftar dalam Parpol,” sambungnya.
Ia pun mengimbau agar Parpol dalam tahapan perbaikan verifikasi harus mengeluarkan nama masyarakat yang dicatut.
Diketahui kpu Bantaeng menggelar pertemuan di Hotel Seruni Bantaeng pada Sabtu (3/09/2022) lalu. Dalam pertemuan itu KPU mensosialisasikan Keputusan KPU Nomor 308 Tahun 2022 Tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis bagi Partai politik calon Peserta Pemilihan Umum dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Paratai Politik Peserta Pemilihan Umum, Anggota dpr dan DPRD.
Ketua Bawaslu Bantaeng, Muhammad Saleh juga menegaskan agar pedoman teknis bagi Parpol calon peserta Pemilu tersebut harus diperhatikan sebaik mungkin agar tidak merugikan partai dan masyarakat di Bantaeng.
“Perubahan Keputusan KPU tersebut agar menjadi perhatian setiap partai politik peserta pemilihan umum Tahun 2024, yang ada di Kabupaten Bantaeng,” ujarnya.
Dalam pertemuan ini KPU menyerankan agar operator sipol dari Parpol segera menginput semua surat pernyataan yang telah dikumpulkan.
“Karena waktunya sangat terbatas, sehingga jika surat pernyataan tersebut tidak ada maka berpotensi anggota partai yang berstatus BMS akan di-TMS-kan,” kata Hamzar Hamna, Komisioner KPU Bantaeng. []