


bantaeng, Redaksibaru.id – Bos electone CTM atau grup musik penghibur yang tersohor di Kabupaten Bantaeng tertangkap polisi, Minggu, 10 April 2022.
- kerja sama -

Proses penangkapan tersebut dipaparkan oleh Kepala Satuan narkoba (Kasat Narkoba) kepolisian Resor (Polres) Bantaeng, IPTU Andi Imran.
“Sebelumnya kami mendapatkan informasi akan terjadi transaksi narkotika di jalan Elang,” kata Andi Imran pada gelar Press Conference yang diadakan hari Rabu, 13 April 2022.
Dari penangkapan tersebut diperoleh tiga tersangka diantaranya pria berinisial AD (33) seorang wiraswasta yakni Bos Electone CTM. AD juga diketahui sebagai bandar besar narkoba di Kabupaten Bantaeng.
Ia dijemput pihak kepolisian di rumahnya yang bertempat di Jalan Lingkar, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
Dua orang lainnya yakni pria berinisial AR (30) seorang buruh bangunan. Dalam kasus tersebut ia bertindak selaku kurir. Terakhir adalah pria berinisial SY (40) seorang wiraswasta yang merupakan kaki tangan AD.
“Kedua orang ini (AR dan SY, red) ditangkap di poros Jalan Elang,” lanjut IPTU Andi Imran.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 0,45 gram.
“Tersangka dikenakan Pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun,” pungkasnya []