


Trenggalek – Dinas Sosial Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan anak (Dinsos P3A) Trenggalek melakukan upaya pendampingan terhadap 34 santriwati yang menjadi korban pencabulan ustaz.
- kerja sama -

Kepala Bidang P3A, Dinsos P3A Trenggalek Christina Ambarwati mengatakan proses pendampingan yang dilakukan secara komprehensif, mulai dari kesehatan fisik hingga pemulihan psikologi korban.
“Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban kekerasan adalah penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan rehabilitasi secara fisik, psikis dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan lainnya,” kata Christina Ambarwati, Sabtu (25/9/2021).
Tak hanya itu, dinas sosial juga akan memberikan pendampingan para korban pada tiap tahap proses peradilan. Saat ini tim konselor telah diterjunkan ke pesantren tempat para korban menuntut ilmu, guna memulai proses pendampingan dan pemulihan para korban.
“Sementara dengan para konselor yang kami miliki, tetapi Insyaallah minggu depan akan kami datangkan psikolog untuk membantu trauma healing,” ujarnya.
- Advertisement -
Pihaknya belum bisa menyebutkan secara detail terkait kondisi psikologis puluhan korban kekerasan seksual tersebut. Namun dari informasi awal yang diterima, para korban mengalami trauma.
“Apalagi istri pelaku juga mengajar di sana, yang kemungkinan juga mengalami trauma. Sehingga kondisi ini juga menimbulkan ketidaknyamanan bagi korban,” jelas Christina.
Menurutnya, pada tahap awal ini proses pendampingan yang diberikan adalah untuk memastikan para korban tetap mendapatkan hak untuk mengakses pendidikan.
“Sehingga mereka tidak merasa terintimidasi di sekolah , atau situasi yang membuat mereka trauma mereka lebih dalam,” jelasnya.
Diketahui, Satreskrim Polres Trenggalek menangkap seorang ustaz, SM (34) warga Desa/Kecamatan Pule, Trenggalek di rumahnya, karena diduga telah mencabuli 34 santriwati di salah satu pondok pesantren.
kasus cabul pendidik tersebut terbongkar setelah salah satu korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.
Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizky Wicaksana, mengatakan pelaku menjalankan aksi cabul selama tiga tahun terakhir, mulai 2019 sampai dengan 2021.
Dalam melancarkan perbuatan mesum itu, tersangka berpura-pura memanggil santriwati yang diincar dan selanjutnya diajak ke tempat sepi. Di situlah, korban dicabuli dengan cara diraba.
“Jadi SM, biasanya menyampaikan kalimat, kalau sama gurunya harus nurut, tidak boleh membantah,” ujarnya. (dtk)