


Nunukan – PT Jasa Raharja memberi santunan kepada korban kecelakaan speedboat di Kabupaten Nunukan, kalimantan Utara. Direktur Operasional Jasa Raharja Member of IFG, Amos Sampetoding mengatakan, santunan tersebut merupakan wujud tugas dan tanggung jawab Jasa Raharja.
- kerja sama -

“Santunan Jasa Raharja sebagai bentuk Perlindangan Dasar pemerintah bagi setiap penumpang angkutan umum yang telah membeli tiket secara sah,” kata dia belum lama ini.
“Sesuai Peraturan Menteri keuangan RI No.15 Tahun 2017 sebesar Rp50 juta telah diserahkan kepada Ahli Waris 3 korban dari 6 korban yang telah teridentifikasi,” sambungnya.
Seperti diketahui kecelakaan speedboat ini terjadi pada senin (7/6/2021). peristiwa tersebut terjadi saat kapal cepat SB Ryan bertolak dari Tarakan menuju desa Atap, Kabupaten Nunukan dengan membawa 31 penumpang.
Sesampainya di perairan Desa Plaju, Sembakung sekira pukul 13.28 WITA, speedboat terbalik akibat terkena pusaran arus, 25 orang selamat, serta enam orang dinyatakan meninggal dunia. []